Solo – Petugas Bea Cukai Surakarta berhasil menggagalkan penyelundupan kain dari Singapura. Pengimpor mengirim barang selundupan itu dengan memalsukan dokumen yang dilaporkan ke pihak Bea Cukai. Potensi kerugian negara atas dari pelanggaran kepabeanan tersebut mencapai Rp 9,3 miliar.

Menurut Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng, Ismartono, kecurigaan petugas justru berawal dari dokumen BC 23 yang dilaporkan oleh PT LGM Karanganyar. Dalam dokumen tersebut dilaporkan PT LGM akan mendatangkan kain jenis cotton Y/D poplin woven fabrik sebanyak 1.254 pkgs dalam 10 kontainer ukuran 40 kaki.

“Dilaporkan bahwa masing-masing kontainer seberat 6 ton. Padahal berat kosongnya saja sekitar 4 ton, sedangkan berat kontainer bermuatan bisa mencapai 18 ton. Kami lalu memutuskan memantau dari Pelabuhan Semarang hingga seluruh barang tiba di alamat tujuan di Karanganyar,” ujar Ismartono di Kantor Bea Cukai Surakarta, Selasa (2/12/2008).

Setelah diperiksa seksama ternyata kiriman tersebut berupa barang jadi gorden serta aksesoris gorden, kain broklat, kain denim dan PVC sheet bahan tas, pakaian jadi, serta produk-produk TPT (tekstil dan produk tekstil). Semua barang tersebut berjumlah 7.171 pkgs.

Selanjutnya barang-barang tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Surakarta di Jalan Adi Sucipto, Karanganyar untuk disita oleh petugas. Pihak pengimpor dinyatakan melanggar Pasal 102 (h) UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Pemilik perusahaan, berinisial RCD, masih diperiksa intensif atas pelanggaran itu.

Pengimpor bersalah memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang impor dalam pemberitahuan kepabeanan secara salah. Pelanggaran terhadap pasal tersebut diancam penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun. Selain itu juga diancam denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

“Perkiraan kerugian negara yang timbul dari dugaan penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat PT LGM sebesar Rp 9.371.584.019. Dengan perincian bea masuk sebesar Rp 4.701.466.047,08, PPN sebesar 3.736.094.377,43 dan PPh sebesar Rp 934.023.594,36,” papar Ismartono

Sumber : http://www.detiknews.com/read/2008/12/02/151335/1046679/10/bea-cukai-surakarta-gagalkan-penyelundupan-kain-10-kontainer

JAKARTA: Pemerintah berencana menambah 10 instansi penerbit izin impor baru untuk tahap kedua pemberlakuan national single window (NSW) guna memperlancar lalu lintas barang impor.

Ketua Tim Pelaksana Sistem NSW Susiwijoyo Mugiharso mengatakan sejak diberlakukannya NSW pada 17 Desember 2007 hingga akhir Juni 2008, penerbit izin impor yang dilibatkan baru lima, yaitu Kantor Pelayanan Utama (KPU) DJBC Tanjung Priok, Badan POM, Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Badan Karantina Pertanian dan Pusat Karantina Ikan.

Rencananya, untuk tahap berikutnya, pemerintah akan menambah 10 penerbit izin impor baru untuk meningkatkan efektivitas dan kinerja lalu lintas barang impor. (Bisnis/16)

Sumber : http://www.nsw.or.id/inswsite/index.php

JAKARTA: Tim Pelaksana national single windows (NSW) mengklaim telah membangun sistem teknis kepabeanan satu pintu mulai dari Tanjung Priok hingga Bandara Soekarno-Hatta tanpa mengeluarkan biaya.

Ketua Tim Pelaksana Teknis NSW Susiwijono Mugiharso mengatakan pihaknya tidak memperoleh dana untuk membangun sistem teknis NSW di Pelabuhan Tanjung Priok, Panjang, Batam, Makassar, Bitung, dan Bandara Soekarno-Hatta.

“Padahal di Filipina, anggaran pengerjaan teknis mencapai US$100 juta, sementara AS menyediakan dana US$3,3 miliar. Kami mengerjakannya tanpa biaya,” ujarnya kepada Bisnis, kemarin. Read the rest of this entry »

JAKARTA: Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menganggap penerapan Sistem Pelayanan Elektronik Terpadu (national single window/NSW) untuk eskpor pada Desember 2008 di Pelabuhan Tanjung Priok dapat menekan biaya dan menyederhanakan prosedur ekspor-impor.

“NSW ekspor itu bagus, mekanisme di mana customer di luar sudah tahu siapa pengirimnya dan kapan kapal harus datang sehingga kapal tidak menunggu terlalu lama ketika mau masuk ke Pelabuhan,” ujarnya kepada Bisnis di Jakarta, kemarin. Read the rest of this entry »

JAKARTA–MI: Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) mendesak Departemen Keuangan agar penerapan sistem pemeriksaan barang impor National Single Window (NSW) mencakup semua importir.

Saat ini kebijakan yang melibatkan banyak departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen itu hanya dilakukan terbatas pada sekitar 143 importir.

“Sekarang NSW masih terbatas, padahal seharusnya mencakup semua importir yang telah mencapai ribuan orang,” kata Ketua Umum GINSI Amirudin Saud di Jakarta, Rabu (10/9), ketika dimintai komentarnya tentang penerapan NSW. Read the rest of this entry »

JAKARTA: Tim persiapan sistem satu jalur kepabeanan (national single window/NSW) menegaskan perlu sosialisasi intensif kepada para importir, mengingat masih banyak pihak yang belum memahami secara persis prosedur dan mekanisme pelayanan impor.

“Kami memandang perlu untuk melakukan sosialisasi secara intensif, ini dalam kerangka penerapan sistem NSW. Tim juga sedang memperdalam kegiatan assessment teknologi melalui pembahasan dengan masing-masing instansi pemerintah,” kata Wakil Ketua Tim Pelaksana Sistem NSW Susiwijono Mugiharso seusai menghadap Menteri Perdagangan (Mendag) Marie E. Pangestu di Jakarta, sore ini. Read the rest of this entry »

— Selain oleh cukai, rokok akan dikenai pajak sebesar 25 persen.

Rencana itu mencuat dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, pekan lalu.

Menurut Ketua Panitia Khusus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Harry Azhar Azis, sebagian besar fraksi di DPR mengusulkan pajak rokok maksimal 25 persen. “Bahkan ada yang mengusulkan lebih tinggi lagi,” katanya kepada Tempo pada Jumat lalu. Read the rest of this entry »

Solo, GhaboNews – Pemerintah Kota Surakarta mulai tahun 2008 mendapat dana bagi hasil pemungutan cukai dan pemanfaatannya telah ditetapkan oleh Departemen Keuangan.

Pemanfaatan dana bagi hasil pemungutan cukai telah ditetapkan sesuai surat edaran dari Departemen Keuangan dan tidak boleh seenaknya penggunaannya, kata Sekda Kota Surakarta Drs. Supradi, Kamis (11/9). Read the rest of this entry »

Brisbane, GhaboNews – Setelah kasus penahanan otoritas Bea Cukai Kupang atas kapal pesiar “Maralinga”, peserta “Sail Indonesia” 2008 jalur timur, sebanyak 20 kapal peserta Reli Atlantik untuk Kapal Pesiar (ARC) yang tiba di Bali Selasa (8/9) juga bernasib sama.

Kapal-kapal pesiar mancanegara yang mengikuti pelayaran keliling dunia itu “ditahan walau belum disegel” aparat Bea Cukai Pelabuhan Benoa Bali. Demikian disampaiakn Sekretaris II Fungsi Pensosbud Konsulat RI Darwin, Arvinanto Soeriaatmadja, Rabu. Read the rest of this entry »

1. Pastikan bahwa Anda telah mendapatkan Customs Declaration dari pramugari dan telah mengisinya dengan benar.

2. Mengenai barang bawaan, sebagaimana aturan yang ada, mensyaratkan bahwa setiap orang hanya boleh membawa barang pribadi maksimum senilai USD250, atau maksimum USD1000 untuk satu keluarga.

3. Bila barang pribadi penumpang melebihi nilai pabean tersebut, akan dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor sesuai ketentuan. Read the rest of this entry »