Rokok Bakal Dikenai Pajak

— Selain oleh cukai, rokok akan dikenai pajak sebesar 25 persen. Rencana itu mencuat dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, pekan lalu. Menurut Ketua Panitia Khusus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Harry Azhar Azis, sebagian besar fraksi di DPR mengusulkan pajak rokok maksimal 25 persen. “Bahkan…

Beri peringkat:

Cukai Tembakau Tambah Pendapatan Rp. 50,1 T

JAKARTA – Hasil studi Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (LDFEUI) mengenai ekonomi tembakau di Indonesia mengungkapkan, kenaikan cukai tembakau bisa meningkatkan pendapatan negara sebesar Rp50,1 triliun. Tak hanya itu, peningkatan cukai tembakau sampai batas maksimum yang diperbolehkan UU Nomor 39/2007 dapat mencegah 2,4 juta kematian yang disebabkan oleh rokok. “Setelah melakukan simulasi, LDFEUI berkesimpulan…

Beri peringkat: